Hal Yang Membatalkan Puasa

Hal Yang Membatalkan Puasa - Kang Endi

Berikut adalah penjelasan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa menurut ajaran Islam (khususnya puasa wajib seperti di bulan Ramadan). Penjelasan ini merujuk pada sumber-sumber syariat yang umum diterima, termasuk Al-Qur'an, hadis, dan pendapat ulama dari berbagai mazhab (termasuk yang dianut NU dan Muhammadiyah di Indonesia, yang secara garis besar mirip).

Dalam Al-Qur'an (Surat Al-Baqarah ayat 187), secara eksplisit disebutkan larangan makan, minum, dan hubungan suami-istri di siang hari saat puasa. Ulama kemudian merinci lebih lanjut berdasarkan hadis dan qiyas.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa (Secara Umum Disepakati)

Berikut daftar utama yang paling sering disebutkan:

  1. Makan dan minum dengan sengaja
    Memasukkan makanan, minuman, atau zat apa pun ke dalam tubuh melalui mulut/hidung hingga sampai ke perut (jauf) secara sadar.
    - Contoh: Makan nasi, minum air, atau menelan obat yang bisa dimakan.
    - Jika karena lupa, tidak batal (berdasarkan hadis Rasulullah SAW).
  2. Berhubungan suami-istri (jima') di siang hari
    Ini termasuk yang paling berat: batal puasa + wajib qadha + kafarat (denda) berat (seperti puasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin).
  3. Muntah dengan sengaja
    Sengaja memaksa muntah (misalnya memasukkan jari ke tenggorokan).
    - Jika muntah tidak sengaja (alami), puasa tetap sah.
  4. Keluar mani dengan sengaja (bukan karena hubungan badan)
    Misalnya karena masturbasi, sentuhan berlebihan, atau rangsangan yang disengaja.
  5. Haid dan nifas pada wanita
    Jika haid/nifas datang di siang hari, puasa hari itu batal dan wajib diganti (qadha) setelah suci.
  6. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang lain dengan sengaja
    Misalnya memasukkan obat/obat kuat melalui dubur (enema/huqnah) atau qubul (vagina), atau benda lain yang mencapai rongga dalam.
  7. Merokok atau menghisap zat yang masuk ke perut
    Asap rokok atau vape yang disengaja dihisap hingga masuk ke tenggorokan/perut dianggap membatalkan (karena termasuk "memasukkan sesuatu").

Hal Lain yang Juga Membatalkan (Menurut Sebagian Ulama/Fiqih Syafi'i yang Banyak Diikuti di Indonesia)

Beberapa sumber (seperti NU merujuk Fathul Qarib) menyebut hingga 10 perkara, termasuk:

  • Hilang akal sepenuhnya (gila, pingsan seharian, mabuk berat).
  • Murtad (keluar dari Islam).
  • Keluar mani karena sebab lain yang disengaja (selain jima').

Hal yang Tidak Membatalkan Puasa

  • Makan/minum karena lupa.
  • Berkumur/gargling saat wudu (asalkan tidak sengaja ditelan).
  • Muntah tidak sengaja.
  • Suntikan/infus (selama bukan nutrisi yang mengenyangkan seperti glukosa).
  • Merokok tidak dihisap (hanya bau), tapi tetap haram karena merusak puasa secara ruhani.
  • Bercinta (berpelukan/ciuman) selama tidak sampai keluar mani atau hubungan badan.

Catatan penting:

  • Jika batal karena sengaja (kecuali haid/nifas), biasanya wajib qadha (mengganti) di hari lain.
  • Untuk jima' sengaja di siang Ramadan, ada kafarat tambahan.
  • Selalu lebih baik bertanya kepada ulama/kyai terdekat jika ada kasus khusus, karena ada sedikit perbedaan pendapat antar mazhab.

Baca Juga: Puisi Tentang Ramadhan

Semoga puasamu lancar dan diterima Allah SWT. Jika ada pertanyaan lebih detail (misalnya kasus tertentu), boleh ditanyakan! 🌙

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama