Berikut adalah penjelasan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa menurut ajaran Islam (khususnya puasa wajib seperti di bulan Ramadan). Penjelasan ini merujuk pada sumber-sumber syariat yang umum diterima, termasuk Al-Qur'an, hadis, dan pendapat ulama dari berbagai mazhab (termasuk yang dianut NU dan Muhammadiyah di Indonesia, yang secara garis besar mirip).
Dalam Al-Qur'an (Surat Al-Baqarah ayat 187), secara eksplisit disebutkan larangan makan, minum, dan hubungan suami-istri di siang hari saat puasa. Ulama kemudian merinci lebih lanjut berdasarkan hadis dan qiyas.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa (Secara Umum Disepakati)
Berikut daftar utama yang paling sering disebutkan:
- Makan dan minum dengan sengaja
Memasukkan makanan, minuman, atau zat apa pun ke dalam tubuh melalui mulut/hidung hingga sampai ke perut (jauf) secara sadar.
- Contoh: Makan nasi, minum air, atau menelan obat yang bisa dimakan.
- Jika karena lupa, tidak batal (berdasarkan hadis Rasulullah SAW). - Berhubungan suami-istri (jima') di siang hari
Ini termasuk yang paling berat: batal puasa + wajib qadha + kafarat (denda) berat (seperti puasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin). - Muntah dengan sengaja
Sengaja memaksa muntah (misalnya memasukkan jari ke tenggorokan).
- Jika muntah tidak sengaja (alami), puasa tetap sah. - Keluar mani dengan sengaja (bukan karena hubungan badan)
Misalnya karena masturbasi, sentuhan berlebihan, atau rangsangan yang disengaja. - Haid dan nifas pada wanita
Jika haid/nifas datang di siang hari, puasa hari itu batal dan wajib diganti (qadha) setelah suci. - Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang lain dengan sengaja
Misalnya memasukkan obat/obat kuat melalui dubur (enema/huqnah) atau qubul (vagina), atau benda lain yang mencapai rongga dalam. - Merokok atau menghisap zat yang masuk ke perut
Asap rokok atau vape yang disengaja dihisap hingga masuk ke tenggorokan/perut dianggap membatalkan (karena termasuk "memasukkan sesuatu").
Hal Lain yang Juga Membatalkan (Menurut Sebagian Ulama/Fiqih Syafi'i yang Banyak Diikuti di Indonesia)
Beberapa sumber (seperti NU merujuk Fathul Qarib) menyebut hingga 10 perkara, termasuk:
- Hilang akal sepenuhnya (gila, pingsan seharian, mabuk berat).
- Murtad (keluar dari Islam).
- Keluar mani karena sebab lain yang disengaja (selain jima').
Hal yang Tidak Membatalkan Puasa
- Makan/minum karena lupa.
- Berkumur/gargling saat wudu (asalkan tidak sengaja ditelan).
- Muntah tidak sengaja.
- Suntikan/infus (selama bukan nutrisi yang mengenyangkan seperti glukosa).
- Merokok tidak dihisap (hanya bau), tapi tetap haram karena merusak puasa secara ruhani.
- Bercinta (berpelukan/ciuman) selama tidak sampai keluar mani atau hubungan badan.
Catatan penting:
- Jika batal karena sengaja (kecuali haid/nifas), biasanya wajib qadha (mengganti) di hari lain.
- Untuk jima' sengaja di siang Ramadan, ada kafarat tambahan.
- Selalu lebih baik bertanya kepada ulama/kyai terdekat jika ada kasus khusus, karena ada sedikit perbedaan pendapat antar mazhab.
Baca Juga: Puisi Tentang Ramadhan
Semoga puasamu lancar dan diterima Allah SWT. Jika ada pertanyaan lebih detail (misalnya kasus tertentu), boleh ditanyakan! 🌙
